Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Riau

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Prov Riau Tenun Siak
Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Prov Riau
Tenun Siak

Sampai dengan tahun 2017, Provinsi Riau telah mencatat dan ditetapkan sebanyak 21 (duapuluh satu) Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tahun berikutnya terus akan bertambah.

WBTB Provinsi Riau Tahun 2013-2016
Apa Itu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)?

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) merupakan warisan budaya yang tak bisa diindera dengan mata dan tangan, namun jelas ada di sekitar kita. Misalnya saja musik atau bunyi-bunyian, alat musiknya termasuk pada warisan budaya benda, namun bagaimana dengan bunyi musiknya yang tidak bisa diindera? Inilah yang dimaksud dengan warisan budaya tak benda. Untuk melindungi Warisan Budaya Tak Benda yang ada diseluruh Indonesia, maka pemerintah melakukan upaya penetapan. Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan upaya pemberian status Budaya Tak Benda menjadi bentuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang dilakukan oleh Menteri berdasarkan atas rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, diantaranya Pemerintah, Pemerintah Daerah, BPNB, dan masyarakat.

Budaya Tak Benda yang akan ditetapkan tersebut merupakan Budaya Tak Benda yang berada di wilayah Indonesia dan sesuai dengan klasifikasi Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu tradisi dan ekspresi lisan, diantaranya adalah:
  1. seni pertunjukan;
  2. adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan;
  3. pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta;
  4. kemahiran kerajinan tradisional.

Domain Karya Budaya yang dikelompokkan pada Warisan Budaya TakBenda Indonesia :
  1. Tradisi dan ekspressi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, termasuk cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional ;
  2. Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film;
  3. Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, sistem organisasi sosial, upacara trtadisional;
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional;
  5. Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesories tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.


Bagaimana Proses Penetapan WBTB?
Proses penetapan WBTB meliputi beberapa tahapan, diantaranya adalah:
  1. Rapat Persiapan Internal,
  2. Rapat Pembahasan Usulan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,
  3. Rapat Koordinasi I Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,
  4. Rapat Koordinasi II Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,
  5. Verifikasi data usulan karya budaya,
  6. Rapat Koordinasi III Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,
  7. Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh tim ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang outputnya adalah rekomendasi penetapan Budaya Tak Benda menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,
  8. Perayaan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang berbentuk penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

    Tim Ahli yang sudah ditunjuk diberi hak untuk melakukan kajian atas berkas yang sebelumnya sudah diusulkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

    Selanjutnya tim ini menyusun dan menetapkan mekanisme kerja, melakukan klasifikasi kriteria Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sesuai dengan pedoman dari pemerintah, selanjutnya meminta keterangan Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang telah mendaftarkan Budaya Tak Benda. Barulah dilakukan verifikasi Budaya Tak Benda yang akan diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Dan tim ini selanjutnya berhak merekomendasikan Budaya Tak Benda yang telah memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia kepada para pejabat yang berwenang.


Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Prov Riau
Zapin Api - Bengkalis

WBTB Riau Tahun 2013 - 2015 - 2016 - 2017
Riau sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan khazanah budaya Melayu telah berkontribusi memberikan WBTB tingkat nasional untuk Indonesia. Sejak tahun 2013, Riau telah menyumbang Warisan Budaya Tak Benda di tingkat nasional, dan hingga tahun 2017, jumlahnya terus meningkat. Dengan upaya penetapan ini diharapkan konservasi budaya di Riau terus bisa dipertahankan dan dilestarikan dengan baik.

Di tahun 2016, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan lebih dari 150 WBTB di seluruh Indonesia, beberapa diantaranya berasal dari Riau yang sampai saat ini telah berjumlah 21 (duapuluh satu) penetapan Warisan Budaya TakBenda. Berikut ini daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) asal Provinsi Riau yang sudah rilis sejak tahun 2013 - 2017 :

Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Riau
Tahun 2013
  1. Tenun Siak - Kabupaten Siak
    Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.

Tahun 2015
  1. Koba - Kabupaten
    Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, termasuk cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional.
  2. Pacu Jalur Tepian Narosa - Kabupaten Kuantan Singingi
    Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, sistem organisasi sosial, upacara trtadisional.
    Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
  3. Menumbai - Kabupaten Pelalawan
    Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional.

Tahun 2016
  1. Randai - Kabupaten Kuantan Singingi
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film.
  2. Nyanyi Panjang - Kabupaten Pelalawan
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film
  3. Badewo Bonai - Kabupaten Rokan Hulu
    Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional.
  4. Debus - Kabupaten Indragiri Hulu
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film.
  5. Calempong Oguong - Kabupaten Kampar
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film
  6. Joget Sonde - Kabupaten Meranti
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film

WBTB Riau 2017
  1. Tunjuk ajar Melayu
    Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, termasuk cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional.
  2. Sijobang Buwong Gasiong
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film.
  3. Silat Perisai - Kampar
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film
  4. Zapin Api - Kabupaten Bengkalis
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film
  5. Zapin Meskom - Kabupaten Bengkalis
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film
  6. Menongkah
    Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional.
  7. Perahu Beganduang - Kuantan Singingi
    Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, sistem organisasi sosial, upacara tradisional.
    Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
  8. Batobo - Kabupaten Kampar
    Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, termasuk cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional;
  9. Rumah Lontiok - Kabupaten Kampar
    Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
  10. Selembayung Riau
    Kemahiran kerajinan tradisional, termasuk seni lukis, seni pahat/ukir, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
  11. Onduo Rokan - Kabupaten Rokan Hulu
    Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, termasuk cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional.
    Seni Pertunjukan, termasuk seni visual, seni teater, seni suara, seni tari, seni musik, film.

Penyerahan sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Riau diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Riau di Gedung Keseninan Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017. Berbagai upaya pelestarian dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui mata pelajaran di sekolah, pelatihan, sosialisasi, pertunjukan, sampai dokumentasi. Tak lekang budaya Melayu di bumi.

Mari kenali seni budaya negeri
Khazanah Negeri Melayu

[RiauMagz | Wisata Riau | Budaya Riau | Warisan Budaya Tak Benda Riau]