Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerapan Budaya Melayu Riau di Ruang Umum Menurut Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2018

motif Tenun Songket Melayu

RiauMagz.com - Buat masyarakat Riau, penting sekali mengetahui informasi ini. Saat ini pemerintah Provinsi Riau cukup serius mengambil langkah-langkah upaya konservasi atau pelestarian budaya Melayu. Hal ini dimulai dengan pelaksanaannya di ruang publik. Melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Riau pada bulan Agustus tahun 2018, pemerintah menetapkan aturan tentang Penerapan Budaya Melayu Riau di Ruang Umum.

Aturan Penerapan Budaya Melayu Riau di Ruang Umum

Peraturan Gubernur dimaksudkan sebagai aturan yang menjadi pedoman bagi pihak Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengelola, Pemilik, Pegawai, Karyawan dan Masyaraka dalam upaya untuk menerapkan nilai-nilai dan symbol budaya Melayu di ruang umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan dan menjadikan Melayu sebagai tradisi yang terlihat. Saat orang datang ke Pekanbaru atau ke Riau, mereka akan bisa langsung merasakan suasana dan budaya Melayu yang kental, bukan lagi budaya yang lain atau malah budaya asing.

Di dalam Bab IV, Pasal 5 Peraturan Gubernur Riau No.46 tahun 2018 dijelaskan, muatan budaya Melayu Riau yang diterapkan di ruang publik meliputi:
  1. Bahasa Melayu Riau;
  2. Pakaian Melayu Riau;
  3. Ornamen atau seni bina Melayu Riau;
  4. Makanan Melayu Riau;
  5. Souvenir atau cinderamata Melayu Riau;
  6. Karya Seni Rupa Melayu Riau
  7. Perlambangan Melayu Riau;
  8. Musik dan lagu Melayu Riau;
  9. Adab Melayu Riau;
  10. Pantun;
  11. Tari persembahan;
  12. Umbul-umbul atau tonggol; dan
  13. Aksara Arab Melayu.

Sementara pada pasal 6, dijelaskan tentang objek penerapan budaya Melayu Riau tersebut meliputi tempat-tempat sebagai berikut:
  1. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Swasta, dan Institusi Pendidikan;
  2. Bandar Udara, Pelabuhan, dan Terminal;
  3. Masjid dan Mushola;
  4. Pusat perbelanjaan dan Toko;
  5. Jalan umum;
  6. Hotel dan penginapan
  7. Restoran dan rumah makan; dan
  8. Tempat hiburan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH);

Penerapan Budaya Melayu Riau di Lingkungan Pemerintah

Untuk pelaksanaan di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Swasta, dan Institusi Pendidikan, aturan ini memberikan ketentuan yang cukup banyak. Di antaranya bahasa Melayu Riau digunakan sebagai penamaan gedung dan ruangan, pakaian Melayu Riau digunakan oleh karyawan dan pegawai di lingkungan kerja, ornament seni Melayu Riau digunakan untuk rancangan bangunan kantor, makanan Melayu Riau disajikan bersama makanan lain pada acara harian atau kegiatan resmi, cindera mata Melayu Riau dijadikan sebagai souvenir resmi, karya seni rupa Melayu Riau digunakan untuk dinding gedung, gerbang, jendela, taman dan lainnya yang estetis dan layak.

Lagu Melayu Riau pula diminta dijadikan sebagai iringan musik yang diputar di kantor dan dijadikan sebagai musik senam. Adab Melayu Riau diminta agar dijadikan sebagai adab prilaku di kantor. Pantun dijadikan sebagai bagian dari pidato resmi, tarian pun digunakan sebagai pembuka acara-acara resmi. Umbul-umbul dipasang ketika ada acara resmi serta penggunaan bahasa Arab Melayu untuk penulisan nama kantor selain huruf latin.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Bandara, Pelabuhan dan Terminal

Untuk penerapan di lingkungan bandara, pelabuhan dan terminal hampir sama dengan penerapan di lingkungan pemerintahan. Penerapan symbol untuk bangunan, pakaian untuk digunakan, iringan lagu, adab dan prilaku yang juga harus mengarah pada tradisi Melayu. Penyediaan makanan khas Melayu Riau untuk jamuan pegawai, penggunaan umbul-umbul dan aksara Melayu Riau juga harus ditampilkan di bandara, terminal dan pelabuhan.

Selain itu, pada peraturan ini juga ditambahkan, khusus untuk bandara, pelabuhan dan terminal agar menyediakan pertunjukan kesenian Melayu Riau di bagian ruang kedatangan. Selain itu juga diminta untuk menyediakan galeri kerajinan lokal, makanan hingga cinderamata Melayu Riau.

Bisa dibayangkan jika peraturan ini benar-benar diterapkan di bandara, pelabuhan hingga terminal, nuansa kesan Melayu Riau benar-benar akan dirasakan pengunjung. Selain bisa menjadi daya tarik bagi pengunjung wisata juga akan membantu banyak orang mengenal budaya orang Riau sendiri. Lalu para pengunjung yang datang dari luar Riau akan menjadikan kondisi ini sebagai informasi di akun-akun sosmed mereka, seperti foto di symbol-simbol Melayu Riau, merekam tradisi yang ditampilkan dan sebagainya. Ini menjadi bagian dari promosi wisata budaya yang menjanjikan untuk Riau.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Masjid dan Mushola

Penerapan budaya Melayu Riau di masjid atau mushola meliputi 3 hal. Pertama dianjurkan untuk menggunakan bahasa Melayu Riau pada kegiatan ceramah, khutbah hingga pengumuman. Kedua karya seni Melayu Riau yang berupa ornamen disarankan untuk digunakan pada bagian bangunan masjid, dan ketiga aksara Arab Melayu diminta untuk digunakan sebagai huruf penulisan nama masjid atau mushola. Dengan aturan ini akan memberi kesan Melayu yang kuat pada bangunan tempat ibadah yang ada di Riau.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Pusat Perbelanjaan dan Toko

Penerapan budaya Melayu Riau untuk pusat-pusat perbelanjaan dan toko juga mengacu pada penerapan yang dilakukan di lingkungan pemerintah. Mulai dari pakaian para karyawanannya harus menggunakan busana Melayu, musik pengiring yang digunakan adalah musik Melayu Riau, lambang-lambang dan aksara Melayu digunakan pada pusat perbelanjaan, adab dan budaya prilaku orang Melayu ditampilkan di lingkungan pusat perbelanjaan, hingga penggunaan umbul-umbul, ornament dan sebagainya tetap harus ditampilkan di bagian bangunan yang digunakan. Penggunaan bahasa Melayu untuk nama-nama gedung, bangunan, ruang dan sebagainya juga diharuskan dalam Peraturan Gubernur tersebut.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Jalan Umum

Untuk di jalan umum, aturan ini mengharuskan penggunaan bahasa Melayu Riau untuk kata-kata iklan di reklame, ornament Melayu Riau ditampilkan pada papan reklame, karya seni rupa Melayu Riau digunakan untuk pembuatan tugu, patung, monument dan sebagainya. Selain itu, aksara Melayu juga diminta untuk dijadikan sebagai huruf penamaan jalan bersama dengan huruf latin.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Hotel dan Penginapan

Penerapan budaya Melayu Riau di lingkungan hotel dan penginapan mengacu pada penerapan di lingkungan pemerintah. Seperti misalnya penggunaan nama-nama gedung atau ruangan menggunakan bahasa Melayu Riau, musik Melayu Riau digunakan sebagai iringan musik di hotel, pakaian Melayu Riau digunakan oleh para karyawan, makanan Melayu Riau digunakan sebagai sajian menu bersama dengan makanan lainnya, adab dan prilaku mengacu pada budaya Melayu, penggunaan pantun pada pidato resmi dan sebagainya. Penggunaan symbol dan ornament Melayu Riau, penggunaan seni rupa dan sebagainya juga diminta penggunaannya di lingkungan hotel dan penginapan.

Selain itu, juga untuk ruangan lobi hotel atau penginapan, disarankan untuk menampilkan pertunjukan, kesenian atau musik tradisi Riau. Juga diminta untuk menyediakan galeri makanan Melayu Riau, kerajinan lokal maupun cinderamata.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Restoran dan Tempat Makan

Penerapan budaya Melayu Riau yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut untuk lingkungan restoran dan tempat makan hampir mirip dengan aturan di hotel dan penginapan. Perbedaannya, penampilan tradisi atau pertunjukan Melayu Riau ditampilkan kepada pengunjung di tempat tertentu yang memungkinkan bagi restoran atau tempat makan terkait. Aturan menyediakan galeri makanan, cinderamata dan kerajinan tangan juga tetap sama seperti penerapan di hotel dan tempat makan.

Penerapan Budaya Melayu Riau di Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Penerapan budaya Melayu Riau di Ruang Terbuka Hijau yang ada di Riau juga sama dengan tempat lainnya. Penggunaan symbol, penggunaan bahasa, pakaian, adab, ornament dan sebagainya tetap harus ditampilkan meskipun lingkungannya adalah Ruang Terbuka Hijau.

Untuk penerapan Peraturan Gubernur tersebut, pemerintah menyediakan anggaran, dan kepada pihak swasta diminta untuk mengalokasikan anggaran sendiri untuk penerapan aturan tersebut. Proses evaluasi dan monitoring dari peraturan ini akan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota dan LAM Riau.

Nah, jika aturan ini benar-benar diterapkan, bagi para pelaku bisnis juga bisa menambah peluang tersendiri untuk mengedepankan bisnis berbasis budaya dan kearifan lokal. Pengembangan bisnis kuliner, fashion dan sebagainya yang berbasis budaya Melayu Riau akan menjadi peluang yang sangat menjanjikan jika dibarengi dengan kemampuan untuk menangkap peluang. Saatnya orang Riau kenal dengan budayanya, sekaligus memperkenalkan budaya tersebut ke setiap pengunjung yang datang ke Riau.


Video Tenun Songket Melayu
RiauMagz



RiauMagz, Wisata Riau, Wisata Budaya Riau.