Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Acuan Pariwisata Halal Indonesia

Acuan Pariwisata Halal Indonesia

RiauMagz.com - Guna menyelenggarakan pariwisata halal di Indonesia yang lebih berkualitas dan memiliki produktivitas yang baik, dibutuhkan acuan regulasi perundang-undangan yang mengatur berbagai bentuk penyelenggaraan terkait pariwisata halal. Jadi, istilah pariwisata halal ini bukan lagi sebatas program tanpa acuan yang jelas. Pemerintah telah merumuskan berbagai bentuk regulasi yang mengatur dan memudahkan pengelolaan pariwisata halal di Indonesia.

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) telah mengkoordinir Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam Dunia dengan pariwisata sebagai salah satu sektor utama. Sementara Bank Indonesia (BI) melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) pada tahun 2019 mendedikasikan sebuah program khusus yang mendukung pariwisata halal sebagai penyumbang devisa dan penjaga stabilitas mata uang.

Hal di atas semakin menguatkan keberadaan pariwisata halal di Indonesia sebagai aspek yang penting dalam rangka peningkatan angka perekonomian nasional.

Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia

Acuan penyelenggaraan pariwisata halal di Indonesia dibagi dalam tiga aspek yang masing-masing merujuk pada undang-undang yang ada. Ketiga aspek tersebut antara lain:
  1. Pedoman Penyelenggaraan Destinasi Pariwisata Halal
    Acuan penyelanggaraannya adalah Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan (pasal 7, 8, 9 (5), 28 h), Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Rippamas (pasal 8), Undang-Undang No.33 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2019.
  2. Pedoman Penyelenggaraan Pemasaran Pariwisata Halal
    Acuan penyelenggaraan terkait pemasaran meliputi Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan (pasal 7, 8, 9 (5)), Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Rippamas (pasal 32), Undang-Undang No.33 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2019.
  3. Pedoman Penyelenggaraan Industri dan Kelembagaan Pariwisata Halal
    Acuan penyelenggaraan terkait hal ini di antaranya Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan (pasal 20b, 26n, 28 f dan pasal 54), Peraturan Pemerintah Nomor 52. Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (pasal 2, 3, 4, 5), dan Undang-Undang No. 33 tahun 2014.

Undang-Undang No. 10 tahun 2009:
  • Pasal 20b:
    Setiap wisatawan berhak memperoleh pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar
  • Pasal 26n:
    Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 28f:
    Pemerintah berwenang menerapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  • Pasal 54:
    Produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha. Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksudu pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peratuan Pemerintah No.52 Tahun 2012:
  • Pasal 2
    Sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata bertujuan untuk:
  • a. Memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja, dan
  • b. Meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja
  • Pasal 3
    Sertifikasi usaha pariwisata bertujuan untuk meningkatkan:
  • a. Kualitas pelayanan kepariwisataan
  • b. Produktivitas usaha pariwisata
  • Pasal 4
    Sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata
  • Pasal 5
    Sertifikasi usaha pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh sertifikasi usaha pariwisata.

Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Indonesia

Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Indonesia mengacu pada tiga aspek yakni destinasi, pemasaran dan industri kelembagaan. Masing-masing mencakup beberapa hal di antaranya:
  1. Penyelenggaraan Destinasi
    Hal yang terkait dengan aspek ini adalah kewilayahan, daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, investasi dan dukungan pemerintah.
  2. Penyelenggaraan Pemasaran
    Pemasaran mencakup strategi pemasaran (DOT), strategi promosi (BAS), strategi media (POSE) dan strategi event (POP).
  3. Penyelenggaraan Industri dan Kelembagaan
    Di antaranya meliputi hotel, restoran, BPW, SPA, SDM pariwisata halal, sinergi kelembagaan dan penelitian.

10 Prioritas Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pengembangan pariwisata halal di Indonesia, pemerintah merencanakan 10 tahapan prioritas pengembangan pariwisata halal Indonesia yang akan dikerjakan secara bertahap, di antaranya adalah:
  1. Halal Tourism Regulation
    Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pariwisata halal di Indonesia. Aturan ini diperlukan untuk memberikan legalitas setiap kebijakan yang ditempuh pada tahapan selanjutnya.
  2. Sertifikasi dan Standarisasi
    Kita sering berpikir tanpa di sertifikasi atau distandarisasi pun pesona wisata di Indonesia kebanyakan sudah halal. Tetapi saat wisatawan asing datang ke Indonesia, kita tak bisa berdalih demikian. Orang akan langsung melihat bagaimana sertifikasinya apakah ada atau tidak, apakah sesuai standar atau tidak. Hal ini juga terkhusus pada standar pariwisata halal Indonesia.
  3. Muslim Visitor Guide
    Pariwisata halal memang identik dengan wisatawan muslim, meskipun juga wisata ini dapat dinikmati oleh semua kalangan. Program muslim visitor guide diharapkan lebih meningkatkan daya tarik wisatawan muslim berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia.
  4. Research and Development
    Pengembangan dan riset juga dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas industri wisata yang telah ada. Bagaimana kita bisa menilai pengembangan wisata halal negara-negara kompetitor Indonesia, salah satunya bisa diatasi dengan tahapan ini.
  5. Monitoring dan Evaluasi IMTI
    Setiap kebijakan dibutuhkan monitoring dan evaluasi sebagai modal perbaikan kebijakan yang sudah dijalankan, termasuk juga dalam pengembangan wisata halal. Monitoring IMTI dilakukan mengacu pada GMTI. Indonesia telah mengadopsi aspek pengembangan dan penilaian dari GMTI menjadi IMTI. Dan ini membutuhkan evaluasi dan motoring.
  6. Monitoring dan Evaluasi DSRA
    Evaluasi dan monitoring dari aspek DSRA juga diharapkan mampu memberikan perbaikan pada kebijakan yang sudah dilakukan.
  7. Daya Tarik dan Paket Wisata Halal
    Meningkatkan daya tarik dan meningkatkan kualitas paket wisata halal menjadi tahapan selanjutnya yang akan dikembangkan. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia tentunya.
  8. Penguatan Pemahaman Pariwisata Halal
    Banyak kalangan yang memang belum paham tentang konsep wisata halal Indonesia sehingga sangat berdampak pada pengembangannya di tanah air. Kata halal diidentikkan dengan suatu agama yang dianggap sebagai pola penyebaran agama, padahal ini sudah masuk dalam aspek bisnis pariwisata. Maka pemahaman akan terus dilanjutkan hingga semua elemen paham tentang urgensi dan potensi wisata halal yang cukup besar dimiliki Indonesia.
  9. Marketing Outrech
    Marketing menjadi hal yang akan terus dikembangkan untuk menarik minat wisatawan ke Indonesia. Termasuk wisatawan muslim yang menjadi konsumen utama wisata halal. Namun tidak menutup kemungkinan wisata halal ini dilakukan ke wisatawan non muslim sekalipun karena ada value yang bisa dinikmati wisatawan dari konsep wisata halal yang disajikan.
  10. Digital Information System
    Sistem informasi digital akan sangat membantu, memudahkan dan meningkatkan kunjungan wisatawan luar negeri. Pelayanan yang disajikan secara digital akan memberikan kesan pengelolaan yang profesional, canggih dan maju. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Selain itu, sistem ini juga akan memudahkan wisatawan membuat kunjungan, melihat-lihat tempat wisata yang akan dikunjunginya hingga membuat sebuah keputusan kunjungan.

Pengembangan pariwisata halal di Indonesia harus melibatkan berbagai kalangan seperti akademisi, industri, komunitas dan pihak pemerintah. Bagaimana meningkatkan pemahaman dari semua kalangan ini menjadi pekerjaan pemerintah yang perlu didukung. Terutama bidang industri yang kemungkinan akan menjadi pelaku utama di lapangan. Jangan sampai malah kalangan industri tersebut yang menolak karena kurangnya pemahaman tentang wisata halal.

Di bidang teknologi yang mencakup pemasaran juga membutuhkan perhatian khusus. Di era digital saat ini, pemerintah sangat mungkin menggandeng komunitas-komunitas muda untuk membuat produk konten kreatif yang berdaya saing di tingkat internasional. Jadi bukan lagi level nasional, tetapi bagaimana pariwisata halal ini diminati wisatawan mancanegara.

Regulasi yang dibuat pemerintah dijadikan sebagai acuan untuk memudahkan pengembangan di lapangan. Jadi bukan malam mempersulit proses sertifikasi dan sejenisnya. Dalam hal ini pemerintah perlu serius memberikan panduan agar masyarakat yang sudah mulai paham memiliki akses kemudahan terutama dalam hal sertifikasi.

Dengan adanya payung hukum yang dibuat, pemerintah juga harus lebih banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat, ke industri, kalangan komunitas hingga masyarakat. Jangan sampai undang-undang tidak diketahui masyarakat dan masyarakat menganggap kebijakan yang diambil tidak pro dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Data tentang acuan regulasi di atas menjadi hal penting yang harus diketahui oleh para pelaku industri pariwisata halal di Indonesia.



RiauMagz, Wisata Riau